Kedudukan, Tugas, Fungsi dan Kewenangan
Tugas
Pusat Teknologi Sumberdaya Energi dan Industri Kimia mempunyai tugas melaksanakan pengkajian dan penerapan teknologi di bidang Teknologi Sumberdaya Energi dan Industri Kimia.
Fungsi
1. Pelaksanaan pengkajian dan penerapan teknologi di bidang pengembangan sumberdaya energi, perencanaaan dan optimalisasi sistem energi nasional;
2. Pelaksanaan pengkajian dan penerapan teknologi proses di bidang bahan bakar;
3. Pelaksanaan pengkajian dan penerapan teknologi di bidang industri kimia;
4. Penyiapan bahan rumusan kebijakan pengembangan SEIK
5. Pelaksanaan perencanaan, monitoring, evaluasi program dan anggaran di lingkungan PTSEIK.
Kompetensi Inti
Pelaksanaan pengkajian dan penerapan teknologi di bidang teknologi pengembangan sumberdaya energi dan industri kimia difokuskan kepada tiga kompetensi inti berikut :
1. inovasi dan layanan teknologi di bidang bahan bakar
2. inovasi dan layanan teknologi di bidang industri kimia
3. layanan teknologi perencanaan dan optimalisasi sistem energi nasional
Kegiatan inovasi dan layanan teknologi direalisasikan ke dalam sistem tata kerja kerekayasaan melalui serangkaian aktivitas penelitian (research, R), pegembangan (development, D), perekaysaan (engineering, E), dan pengoperasian (operation, O) dengan prinsip kemitraan.